Jangan Lupa, Buanglah Sampah Pada Tempatnya!



Buanglah sampah pada tempatnya! - Itu adalah kata-kata yang selalu diterapkan kepada kita sejak dini agar tidak membuang sampah sembarangan. Kita sering melihat kata-kata tersebut di sekolah, toilet, di tempat-tempat umum. Ketika seseorang sudah menyebut sampah, artinya kita harus membuangnya di tempat sampah, hal itu berlaku untuk di semua tempat, sekalipun di jalanan, saat kita sedang berkendara. 

Jika kita tidak menemukan tempat sampah, kita bisa menyimpannya terlebih dahulu, kemudian ketika sudah melihatnya baru kita buang ke tempat sampah. Atau untuk para pemilik kendaaran roda empat sebaiknya menambahkan tempat sampah di dalam mobil itu akan lebih mempermudah membuang sampah. 
Sebenarnya tempat sampah di dalam kendaraan roda empat ini sudah masuk dalam aturan Pemerintah Kota Bandung. Peraturan tersebut tertuang dalam Perda No.9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Jika Anda melanggar, sesuai Pasal 51 huruf b, denda yang harus dibayarkan pemilik kendaraan sebesar Rp 500.000.
Aturan tersebut berbunyi, "Tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan angkutan penumpang dan/atau barang, membuang sampah sembarangan, membuang sampah ke luar kendaraan, sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)". 
Oleh karena itu, tidak ada salahnya untuk para pemilik kendaraan roda empat menyediakan tempat sampah di mobil. Jangan ragu dan takut kalau mobil Anda akan bau, kita bisa mencegah itu semua dengan membuang sampah rutin. selain membuat mobil Anda bersih karena sampah tidak berserakan, Anda juga berkontribusi untuk menjaga kebersihan lingkungan di Negara Indonesia ini.
Nah, kalau kalian masih merasa kendaraan roda empat Anda menjadi tidak bagus karena ada tempat sampah, Anda bisa menambahkan bunga untuk memperindah dan mempercantik kendaraan Anda. Untuk Anda yang bertempat tinggal di Jakarta, Anda bisa mampir ke Toko Bunga Jakarta atau Karangan Bunga Papan Jakarta

Comments